get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Tengah Efisiensi Anggaran, KONI Grobogan Targetkan Masuk 4 Besar di Porprov Jateng 2026

Tersangka Kasus Penamparan Biduan di Jagalan Purwodadi Dilimpahkan Polres Ke Kejari Grobogan

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB
header img
Tersangka kasus penganiayaan penyanyi saat acara dangdut di Jagalan, Kecamatan Purwodadi dilimpahkan ke Kejari Grobogan.(dok.Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tersangka RU dan barang bukti kasus penganiayaan dengan menampar seorang biduan atau penyanyi dilimpahkan Penyidik Polres Grobogan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan.

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025), untuk pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025).

Kasus penganiayaan dengan tersangka RU alias Babahe terhadap korban seorang penyanyi dikatakan Kasi Intelijen Kejari Grobogan, terjadi pada Jumat (17/10/2025) malam sekira pukul 22.15 WIB.

Kejadian penganiayaan dilakukan tersangka RU di atas panggung saat acara hiburan dangdut di rumah saksi D di Jagalan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. 

Atas perbuatannya, lanjut Frengki Wibowo, tersangka RU disangkakan melanggar, Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang berbunyi,"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kedua, Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP yang berbunyi,"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau  membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta."

Disampaikan Frengki, selanjutnya terhadap tersangka telah dilakukan penahanan Lapas Kelas IIB Purwodadi oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Penahanan tersebut dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN3349/M.3.41.3/Eoh.2/12/2025," jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
 
Setelah tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), sambung Frengki, tim penuntut umum Kejari Grobogan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut