JAKARTA, iNewsMuria - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akhirnya membuat klarifikasi soal pernyataannya yang menyebut bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online (judol).
Menurut Muhadjir, banyak pihak yang salah arti perihal bansos untuk pelaku judol.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol masuk dalam kategori korban. Sebab, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis akibat perbuatan pelaku judol. Karena itulah, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
Namun, lanjut dia, tidak serta yang jatuh miskin akibat judol langsung mendapat bansos.
"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.
Selain itu, Muhadjir juga memastikan pelaku judol sendiri tetap akan mendapatkan sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol.
Dia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
"Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tandasnya.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait