Dugaan Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi Tambak, Pengusaha di Batang Jadi Tersangka Terancam Denda Rp1 M
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terbukti nekat menyulap 7 hektar lahan persawahan yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Batang menjadi kawasan tambak udang komersial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Jateng Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian produktif. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau yang dilengkapi fasilitas lengkap seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air (paddle wheel).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, lahan tersebut berstatus sawah produktif yang masuk dalam KP2B," kata Kombes Pol Djoko Julianto.
Modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. AMP sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, ia menggeser koordinat lokasi tambak hingga melebihi batas yang ditentukan. Akibatnya, proyek tersebut mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi, yakni LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.
Berdasarkan bukti foto satelit yang dikantongi polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau. Namun, memasuki tahun 2025, area tersebut telah berubah menjadi petak-petak tambak udang. Bisnis ilegal ini diperkirakan sudah berjalan selama 5 tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun.
Alih fungsi lahan ilegal ini memicu dampak kerugian lingkungan yang sangat masif. Karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau membuat pemerintah harus mengestimasi biaya pemulihan ke fungsi semula hingga mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan tindakan ini mengancam stabilitas pangan regional dan nasional.
"Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor," tegas Prasetyo.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranyadi satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, dua karung bekas pakan udang serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka
Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"AMP terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegas Dirreskrimsus Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau para investor dan masyarakat luas agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar selalu mematuhi zonasi tata ruang demi kelestarian lingkungan.
"Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal," pungkas Kombes Pol Artanto.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
