GROBOGAN, iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menyerahkan uang pengganti dari terpidana kasus penyelewengan pengadaan tanah untuk gudang Bulog ke perwakilan Perum Bulog.
Penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang merupakan uang pengganti dari terpidana kasus pengadaan tanah Bulog, Kusdiyono dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Grobogan, Senin (19/2/2024).
Uang sebesar Rp300 juta tersebut diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari GroboganRismanto, SH didampingi Tim Jaksa Eksekutor Wahyu Widiyanto, kepada Asisten Manager SDM dan Hukum Perum Bulog Kanwil Jateng Kristanto Ari Wibowo.
Untuk diketahui, uang pengganti yang harus dibayarkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada 21 Maret 2022, nilainya mencapai Rp 4.999.421.705.
Dijelaskan Plh Kasi Intel Kejari Grobogan Ardiansyah SH, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum Kejari Grobogan, dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama enam bulan pidana kurungan.
Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 4.999.421.705 dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp900 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner.
Apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menggantinya.
Apabila harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Dengan penyerahan pembayaran uang pengganti ditambah dari hasil lelang dan lainnya maka jumlah total uang pengganti yang telah disetorkan ke Perum Bulog, Rp1.731.299.999,” jelas Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Sehingga lanjutnya, total sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana kasus pengadaan tanah Bulog, Kusdiyono sebesar Rp 3.268.121.706. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait