BANYUMAS,iNewsMuria.id – Melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Lumbir, enam anggota geng Gaza Wangon, dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Para pelaku menganiaya korban berinisial ID (21) warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.
Adapun enam anggota geng yang masih berusia muda tersebut berinisial FD (17) warga Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, YP (19) waga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Kemudian, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, BP (22) warga Desa Jambu, Kecamatan Wangon dan TA (19) warg Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku menganiaya ID (21) menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.
“Para pelaku menganiaya korban karena dendam sebab rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon oleh korban,” jelas kata Kasat Reskrim.
Peritiwa itu terjadi pada Jum'at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib. Kronologinya, lanjut Kompol Adriansyah saat itu korban sedang jaga eksavator beserta teman temanya.
Tiba tiba, lanjut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, datang serombongan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor langsung menyerang korban beserta teman temanya.
Korban dan kawan kawannya langsung bubar, namun korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku. Korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (17/2/24) polisi menangkap pelaku BP. Dari keterangan BP, penganiayaan tersebut dilakukan bersama lima rekannya.
Polisi, tambah Kompol Adriansyah kemudian berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan satu parang, satu stick golf, satu clurit Panjang, tiga unit sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat reskrim menambahkan para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait