Polres Grobogan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Orang Penadah, Ditawarkan di Medsos

Arif Fajar
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menunjukan barang bukti hasil kejahatan curanmor dalam rilis kasus di halaman Polres Grobogan, Senin (10/2/2025). (dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan membekuk pelaku dan penadahnya.

Hal itu terungkap dalam rilis kasus dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko dan Kasi Humas AKP Danang Esanto, Senin (10/2/2025).

Dalam rilis kasus tersebut tiga pelaku curanmor dihadirkan yakni, TP, warga Kudus, WN warga Kradenan, Grobogan dan SA warga Gabus, Grobogan. Satu orang penadah JM, Brati, Grobogan.

Selain ketiga pelaku curanmor, barang bukti 10 sepeda motor dan dua kendaraan roda empat ditampilkan. Korban atau pemilik kendaraan yang dicuri juga dihadirkan dalam kegiatan itu.

Adapun barang bukti 10 sepeda motor tersebut terdiri dari 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat.

Kemudian 1 Unit Yamaha Mio dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil Honda Brio dan 1 unit Daihatsu Sigra.

Menurut Kapolres Grobogan, tiga pelaku curanmor tersebut bukan merupakan sindikat karena mereka tidak saling mengenal. Mereka bekerja beraksi sendiri-sendiri.


Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menanyai pelaku curanmor yang dibekuk Sat Reskrim Polres Grobogan, Senin (10/2/2025). (Istimewa)

 

Ada lima unit sepeda motor yang diamankan dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di Kecamatan Kradenan, tempat parkir RSUD dan menyasar sepeda motor di rumah warga.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku curanmor menurut Kapolres akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti lainnya merupakan barang bukti dari tersangka JM warga Kecamatan Brati, selaku penadah dan menjual barang diduga hasil curian tersebut melalui media sosial (Facebook).

Untuk pelaku JM menurut Kapolres Grobogan akan dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kepada masyarakat, hati-hati saat membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen seperti BPKB dan STNK. Jika menjumpai silahkan lapor ke kami," tegas Kapolres AKBP Ike Yulianto.

Dalam kesempatan tersebut, barang bukti motor dan mobil diserahkan Kapolres Grobogan kepada pemiliknya atau korban curanmor.

Suko Bino karyawan Mandiri Utama Finance, yang menerima kembali mobil Honda Brio miliknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Grobogan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network