BANYUMAS,iNewsMuria.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
“Kejadian pada Minggu (4/8/2024), sekira pukul 04.30 WIB di rumah milik Siti Amiroh, di Desa Beji,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan dalam rilis tertulis Selasa (6/8/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, ketiga pelaku yakni ASF (27), KRD (28), IBR (28) dan MAR (39) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat berhasil ditangkap sekira pukul 07.00 WIB atau kurang dari tiga setelah kejadian.
Adapun krononologi aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada hari Minggu (4/8/2024). Saat itu Siti Amiroh pemilik rumah terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di halaman rumahnya.
Karena penasaran dan curiga, Siti Amiroh kemudian melihat keluar melalui jendela. Saat itulah saksi melihat tiga orang laki-laki tak dikenal, sedang menuntun sepeda motor Honda CRF milik anaknya.
Melihat itu, Siti Amiroh, mengecek ke kamar anaknya, karena semula ia mengira dari tiga orang laki-laki itu adalah anaknya. Betapa terkejutnya ketika ternyata anaknya masih tidur di kamar.
Seketika itu juga Siti Amiroh membangunkan anaknya dan Tarkam Nurhidayat. Ketiganya pun berupaya mengejar para pelaku namun tak menemukan. Kejadian itu segera dilaporkan ke polisi oleh Tarkam.
Menurut Kompol Andriansyah, tim Resmob Polresta Banyumas sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor.
Anggota Resmob kemudian lanjut Kasat Kompol Andriansyah, langsung melakukan pencarian. Saat itu anggota mencurigai sepeda motor beriringan dan salah satunya identik dengan yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Sehingga anggota Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti di Tipar, Desa Wanatirta, Kecamatam Paguyangan, Kabupaten Brebes," terang Kasat Reskrim.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda CRF seharga Rp25 juta dengan menggunakan kunci T. Dari pelaku, polisi juga mengamankan satu Honda Vario dan satu Honda CRF, satu Honda Beat, kunci leter T, pembuka magnet, dan kunci palsu.
“Pelaku pencurian sepeda motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara” tegas Kompol Andriansyah. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait