GROBOGAN,iNewsMuria,id – Sempat mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada korban melalui keluarganya, HS (22) pria asal Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, ditangkap polisi.
Sebelum ditangkap anggota Polsek Kedungjati, HS sempat mengelak jika dia pelaku pencurian motor (curanmor) di rumah Alvian Rudi Prasetyo (22), Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati, Grobogan bukan dirinya.
“Tertangkapnya pelaku pencurian sepeda motor di Kedungjati setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kedungjati AKP Winarno, Rabu (4/9/2024).
Pencurian sepeda motor Honda Beat hitam berplat nomor K 3622 BHF bermula ketika adik korban memarkir kendaraan itu di halaman rumah dalam posisi kunci masih menempel.
Hilangnya sepeda motor tersebut diketahui ayah korban, Sudarjanto (54) yang mendengar suara mencurigakan dari halaman. Padahal anaknya sedang di kamar masing-masing.
Setelah tahu motor hilang, korban dan ayahnya berusaha melakukan pengejaran dibantu warga setempat. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kedungjati, dengan kerugian sekira Rp13 juta.
Tak berselang lama, salah satu keluarga pelaku berniat mengembalikan sepeda motor yang telah hilang tersebut ke Polsek Kedungjati. Hal itu lantaran pelaku merasa katakutan usai melakukan aksi pencurian.
Apalagi polisi mencurigai sepeda motor Satria FU warna biru putih berplat nomor AD 4550 JW yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian di rumah korban.
“Sepeda motor tersebut dititipkan seseorang yang tidak dikenal di sebuah warung di Kentengsari,” kata Kapolsek Kedungjati.
Pelaku HS yang ditangkap anggota Polsek Kedungjati sempat mengaku dia mendapatkan dari temannya bernama Wawan, yang berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Wawan yang diamankan polisi, anehnya saat dipertemukan dengan HS, ternyata tidak mengetahui apa pun terkait kasus pencurian tersebut,” ungkap AKP Winarno.
Sehingga polisi menangkap HS sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati. Sedangkan Wawan tidak terlibat.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tambah Kapolsek Kedungjati. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait