Kritik dari Perguruan Tinggi

Tim iNews
Werdha Candratrilaksita

KEBEBASAN akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan adalah bagian dari kebebasan berpendapat, berserikat yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­-undang”.

Frase “ditetapkan dalam undang undang” dimaknai diatur lebih lanjut dengan undang-undang, di antaranya adalah UU No. 8 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017. Ketiga undang undang itu mendasarkan pada pasal 28 UUD 1945 dalam pertimbangannya (konsideran), sehingga dapat ditafsirkan sebagai pengaturan lebih lanjut atas penerapan pasal 28 UUD 1945.

Selain kebebasan warga negara yang dilindungi konstitusi, civitas akademika juga diberikan kebebasan khusus, yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut “UU Dikti”). Undang-undang dapat diterapkan sebagai lex specialis, berkaitan dengan konsep kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Unesco pada 11 November 1997 pun merekomendasikan kepada semua negara anggotanya untuk mengakui “academic freedom” atau kebebasan akademik.

Kebebasan akademik menurut UU Dikti adalah kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Mimbar akademik menurut UU Dikti adalah wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Sedang otonomi keilmuan menurut, UU Dikti, adalah otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menemukan,  mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Siapakah sivitas akademika? Pasal 1 angka 11 UU Dikti menyatakan bahwa Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas “dosen” dan “mahasiswa”. Lebih lanjut dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Sivitas Akademika merupakan “komunitas yang memiliki tradisi ilmiah” dengan mengembangkan budaya akademik. Sengaja saya beri tanda petik, sebagai penjelas siapa saja yang dikategorikan sivitas akademika. Mereka adalah dosen dan mahasiswa, sebagai suatu komunitas yang memiliki tradisi ilmiah.

Semua sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) memiliki hak kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, sedangkan kebebasan mimbar akademik hanya dimiliki oleh profesor (guru besar) dan/atau dosen tertentu yang memiliki otoritas sesuai ketentuan statuta perguruan tinggi dan ketentuan pelaksanaan atas UU Dikti.

Apakah batasan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik? Penjelasan pasal 8 ayat (1) UU Dikti menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “akademik” dalam “kebebasan akademik” dan “kebebasan mimbar akademik” adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam Pendidikan Tinggi dan terbebas dari pengaruh “politik praktis”. Konsep politik praktis dapat berbeda dalam penafsirannya. 

Sebagian menafsirkan politik praktis adalah politik elektoral atau politik pemilu, yang berarti berkaitan dengan dukung-mendukung atau mengkampanyekan atau menolak calon anggota legislatif, calon presiden/wapres, atau calon kepala daerah. Sebagian lain menafsirkan politik praktis adalah politik kepentingan, yang tidak berkaitan dengan politik sebagai ilmu. Namun, definisi terakhir itu tidak implementatif. Sehingga, lazim diterima definisi bahwa politik praktis adalah politik mendukung atau menolak peserta pemilu.

Apapun perdebatan atas penafsiran penjelasan pasal 8 ayat (1) UU Dikti, sivitas akademik sebagai warga negara tetap dilindungi hak-haknya untuk mengemukakan pendapat berdasarkan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bagi sivitas akademik yang berprofesi pers dilindungi dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi sivitas akademik yang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi kemasyarakan dilindungi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017.

Bahkan meskipun sivitas akademika berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri pun, sepanjang ia tidak menyatakan dalam hal profesinya, namun menyatakan dalam hal sivitas akademika yang disandangnya, maka hanya norma yang mengatur sivitas akademika saja yang diterapkan kepadanya. Meskipun hal itu menimbulkan perdebatan hukum, yang mana hanya pengadilan yang berwenang memutuskan manakala terjadi gugatan hukum.

Aksi menyatakan pendapat sivitas akademik dari berbagai kampus akhir-akhir ini, yang berisi kritik, petisi, atau pun saran kepada pemerintah maupun kepala pemerintahan dan pejabat di bawahnya, merupakan kebebasan mengemukakan pendapat yang dilindungi konstitusi UUD 1945, undang-undang berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat, dan undang-undang Pendidikan tinggi. 

Untuk itu, seharusnya tidak perlu diperdebatkan lebar, apalagi tidak ada kaitannya dengan dukung-mendukung atau menolak salah satu peserta pemilu (atau tidak terkait politik praktis). Sivitas akademika yang melakukan aksi itu, tidak sedang mendukung dan/atau menolak salah satu, beberapa, atau semua peserta pemilu. Sivitas akademika sedang menyuarakan kaidah keilmuan yang dipahami secara teori mengenai etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukankah ilmu pun terdiri dari tiga hal, yaitu logika, etika, dan estetika?

(Werdha Candratrilaksita, Pengamat Kebijakan Publik, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik pada Universitas Diponegoro).

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network