JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) artis Deddy Corbuzier naik 5% menjadi 35%. Dulu pajak pemilik Deddy Corbuziee Podcast ini telah berada di angka 30%.
Dijelaskan Menkeu, Pajak Deddy mengalami kenaikan tarif karena penghasilannya sudah di atas Rp5 miliar.
"Termasuk di ruangan ini, bisa jadi yang Rp5 miliar. Ketika saya diwawancara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti kamu naik nanti, yakni, dengan aturan terbaru," ujar Sri dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Sabtu (5/2/2022).
Pihaknya mengatakan, kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU itu diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajaknya 35%.
"Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%," jelasnya.
Sri Mulyani pun memastikan peningkatan tarif merupakan hal yang adil, karena kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara lewat perpajakan.
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait