Menkeu Purbaya Kejar 200 Konglomerat Pengemplang Pajak, Tunggakannya Capai Rp60 Triliun

JAKARTA, iNewsMuria - Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan upaya penagihan terhadap 200 konglomerat yang menjadi pengemplang pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut para penunggak ini termasuk dalam kategori wajib pajak prominent yang diawasi secara khusus.
“Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak, jumlahnya ribuan,” ungkap Yon kepada awak media di Bogor, Minggu (12/10/2025). Ia menegaskan bahwa penagihan pajak dilakukan secara menyeluruh, mencakup tunggakan dari nominal kecil hingga besar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki mekanisme rutin untuk menagih piutang pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tunggakan dianggap sebagai piutang pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penagihan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui seksi penagihan, meskipun beberapa kasus ditangani langsung oleh DJP pusat. “Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensi di kantor pusat karena tugas akhirnya ada di juru sita pajak,” jelas Yon.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengejaran terhadap 200 konglomerat ini akan berlangsung hingga akhir 2026. “Sebagian ada yang lama, tapi ini bukan berarti didiamkan, ada yang sudah pailit sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” tambah Yon.
Dari total Rp60 triliun, pemerintah telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp7 triliun, dengan beberapa wajib pajak membayar secara bertahap. “Mereka baru masuk hampir Rp7 triliun, tapi pembayarannya ada yang bertahap, saya akan monitor lagi,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan keadilan ekonomi. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada satupun pengemplang yang akan dibiarkan lepas dari kewajiban membayar pajak hingga batas waktu yang ditentukan.
Editor : Arif F