GROBOGAN,iNewsMuria.id - Komisi B DPRD Grobogan melakukan rapat kerja dengan sejumlah dinas terkait guna membahas kinerja 2024 dan rencana kerja 2025, di ruang komisi pada Selasa (7/1/2025).
Dinas yang diundang dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Grobogan Agus Siswanto, di antaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan.
Kemudian ada juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Grobogan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan.
Dalam kesempatan tersebut dibahas upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemkab Grobogan melalui pemungutan pajak dari sejumlah sumber oleh BPPKAD.
Saat pembahasan terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak, anggota Komisi B DPRD Grobogan Amin Rois mengusulkan penarikan pajak dari tempat hiburan karaoke.
"Untuk penarikan pajak dari tempat hiburan karaoke sebaiknya tidak hanya yang berizin, Pemkab Grobogan juga bisa menarik dari karaoke yang belum memiliki izin,"kata Amin.
Apalagi, lanjut anggota DPRD Grobogan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Kabupaten Grobogan banyak tempat hiburan karaoke yang belum memiliki izin.
"Dasar pemungutan pajak dari tempat usaha berizin maupun belum berizin adalah Permendagri no 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025," tambah Amin Rois.
Di mana dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah yang terkait dengan legalitas perizinan, lanjut Amin Rois, mempertimbangan hal kegiatan atau usaha tersebut telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
"Apabila telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan baik berizin maupun belum, maka badan/pribadi tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak," ujar Amin Rois.
Sedangkan mengenai usaha yang belum berizin, lanjutnya, maka perangkat daerah pelaksana pemungut pajak berkoordinasi dengan perangkat daerah penegak perda dan perizinan untuk menertibkannya.(*)
Editor : Arif F