Dua Kepala Desa di Grobogan Mengundurkan Diri Demi Daftar Caleg di Pemilu 2024

Arif F
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dua kepala desa (kades) dari dua kecamatan di Kabupaten Grobogan resmi mengundurkan diri demi memuluskan jalan untuk mendaftar menjadi calon legislatif atau anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Informasi yang diperoleh, Rabu (4/10/2023),  kades yang mengundurkan diri dari jabatannya  adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati atas nama Harnomo. Kemudian Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus, Ahmad Taufik.

"Iya sudah ada dua yang mengajukan pengunduran diri karena mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2024," kata Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Menurut Bupati Sri Sumarni, kedua kades yang sudah mengajukan pengunduran diri dan surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani. Keduanya adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati dan Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus.

Menurut Bupati Grobogan, hal itu sesuai aturan dan sepertinya partai dari kedua kades yang mengundurkan diri juga sudah menjalankan tahapan-tahapan pendaftaran dan dikawal masing-masing partai politik pengusungnya.

"Jadi karena mau mencalonkan diri di Pemilu 2024 mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran dirinya sudah saya tanda tangani," ujar Bupati Sri.

Dengan adanya dua kades yang mengundurkan diri serta adanya kades yang meninggal, lanjut Bupati Sri, maka dilakukan pengangkatan Plt Kades. Tujuannya agar pelayanan masyarakat di desa setempat tidak terganggu.

"Tentunya saya koordinasi dengan camat, siapa yang jadi Plt kades tentu camat lebih mengetahui kemampuan dan track record-nya," tambah Bupati.

Sementara anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo mengatakan, bahwa tahapan pencalegan yakni proses pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum disusun menjadi daftar caleg tetap (DCT).

Menurut Suwiknyo, pencermatan DCS sebelum disusun menjadi DCT dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023. Kemudian pada tanggal 4 Oktober mulai pencermatan DCT sebelum diumumkan pada 4 November 2023.

Saat masih DCS dimungkinan partai politik mendaftarkan calegnya, namun setelah 4 Oktober parpol hanya bisa mengganti bakal calon legislatif atau bacalegnya yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Jadi masih bisa berubah bacaleg dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum pengumuman DCT pada 4 November 2023," jelas Suwiknyo. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network