GROBOGAN, iNewsMuria.id – Pelaku pencurian tiga handphone (HP) di Ponpes Nurul Hikmah, Dusun Kauman, Klambu, Kabupaten Grobogan, Taufik Hidayat (43) berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Klambu, jajaran Polres Grobogan.
Pelaku Taufik Hidayat yang merupakan warga Desa Rowobelang R, Kabupaten Batang, berhasil ditangkap di tempat indekosnya di Genuksari, Genuk, Kota Semarang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Yakni Iphone 13, tas selempang, dompet warna hitam, uang tunai Rp75.000, STNK sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol G 4431 J dan kunci. Serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Kapolsek Klambu, AKP Ma'arif, kepada media, Senin (4/9/2023).
Adapun terungkapnya kasus pencurian handphone bermula dari laporan salah satu santri ponpes. Di mana pada Rabu (30/8/2023), korban sekira pukul 01.00 WIB mengisi baterai HP iPhone 13. HP tersebut diletakan di lantasi samping tempat tidur.
“Namun sekira pukul 04.00 WIB korban bangun tidur, ternyata iPhone 13 miliknya telah hilang. Selain itu dua handphone milik temannya yakni OPPO A37 dan Redmi Note 8 warna biru juga lenyap," jelas AKP Ma'arif.
Korban bersama dua temannya sempat melakukan pencarian handphonenya di sekitar kamar pondok pesantren, namun tidak diketemukan. Sehingga korban memberitahu kejadian tersebut kepada pengasuh pondok.
"Pengasuh Ponpes Nurul Hikmah kemudian melaporkan kejadian pencurian handphone tersebut ke Polsek Klambu," kata Kapolsek AKP Ma’arif.
Usai menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Klambu mendatangi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Setelah mendengarkan keterangan saksi, polisi mencurigai pelaku yang sebelumnya bertamu ke pondok pesantren.
“Diperoleh informasi pelaku berada di indekos, Genuk, Kota Semarang. Pada Minggu (3/9/2023) anggota Unit Reskrim Polsek Klambu berhasil mengangkap pelaku,” kata Kapolsek Klambu.
Perbuatan pelaku yang melakukan pencurian tiga unit handphone di Ponpes Nurul Hikmah Klambu, Grobogan, menurut AKP Ma’arif dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3e KUH Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait