GROBOGAN,iNewsMuria.id – Warga Gading, Kelurahan Kurpan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan menangkap dua pemuda yang mencuri perhiasan milik seorang nenek warga setempat.
Informasi dari kepolisian, kedua pemuda tersebut bernama Ana Zamani (23) warga Tanggamus, Lampung dan Jemsianus Umbu Robaka (36) warga Sumba, Nusa Tenggara Timur.
“Aksi pencurian perhiasan di rumah Siti Aminah (64) dilakukan kedua pelaku pada Kamis (17/4/2025),” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto, Jumat (18/4/2025).
Aksi pencurian bermula ketika kedua pemuda tersebut mendatangi toko kelontong milik korban di Lingkungan Gading, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.
Setelah membeli air minum dalam kemasan, kedua pelaku meminta izin kepada Siti untuk beristirahat di dalam ruang tamu rumah korban.
Kepada pemilik rumah Siti Aminah, pelaku Ana Zamani menyampaikan bahwa korban akan mendapat bantuan lansia. Untuk meyakinkan pelaku juga menanyakan usia korban.
Kemudian untuk keperluan pendataan pelaku Ana meminta korban untuk melepas perhiasan gelang yang dilepas sendiri. Sedangkan untuk kalung korban dibantu pelaku melepaskannya.
Setelah itu pelaku Ana meminta korban untuk menyimpan perhiasan tersebut di dalam kamar tidur. Oleh korban kedua perhiasan itu disimpan di bawah kasur.
Setelah itu pelaku Jemsianus mengajak korban ke bagian dapur untuk difoto dengan dalih untuk kelengkapan data sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Ketika itulah diduga pelaku lainnya, Ana Zamani mengambil kedua perhiasan milik korban yang disimpan di bawah kasur. Namun korban merasa curiga dengan aksi pelaku.
Sehingga korban langsung mengecek kedua perhiasannya, ternyata sudah tidak ada di bawah kasur. Kontan korban mendatangi pelaku yang ada di ruang tamu.
“Kemudian korban berteriak-teriak sekeras-kerasnya, kowe sing jupuk kalungku yo, kowe maling, kowe maling (Kamu yang ambil kalungku ya, kamu maling, kamu maling). Sehingga warga berdatangan,” jelasnya.
Warga kemudian menangkap kedua pemuda yang diduga mencuri kalung dan gelang milik Siti Aminah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwodadi.
“Kedua pelaku beserta barang bukti senilai Rp22.408.000 dibawa ke Polsek Purwodadi guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Purwodadi.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait