Anggota Polres Grobogan Berpangkat Bripda Dipecat, Gegara Lakukan Pelanggaran Ini

Arif F
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya melepas seragam Bripda DS yang dipecat sebagai anggota polisi, Senin (31/7/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Seorang anggota Polres Grobogan berpangkat Brigadir Polisi Dua berinisial DS (26) resmi dipecat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia atau Polri karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) atau pemecatan digelar di lapangan Sanika Satyawada Polres Grobogan, Senin (31/7/2023) dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya.

Dalam kesempatan itu diserahkan pula Surat Keputusan  Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) tentang PTDH. Selain itu dilakukan pelepasan seragam polisi yang dikenakan Bripda DS diganti baju batik sebagai tanda tak lagi sebagai anggota Polri.

Menurut Kompol Gali Atmajaya yang membacakan sambutan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

‘’Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena saya tahu bahwa imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,’’ kata Wakapolres Grobogan membacakan sambutan Kapolres.

Menurut Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, PTDH anggota polisi ini dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

‘’Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,’’ kata Kompol Gali Atmajaya.

Wakapolres Grobogan menambahkan, sebenarnya Polres Grobogan telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bripda DS sebagai anggota kepolisian melalui pendekatan secara personal dan pembinaan agar yang bersangkutan dapat berubah dan melaksanakan dinas dengan baik.

‘’Karena dalam pelaksanaanya tidak ada usaha yang tulus dan kesungguhan untuk mengubah diri menjadi lebih baik, pada akhirnya Bripda DS dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,’’ ungkap Wakapolres Grobogan.

Kompol Gali Atmajaya berharap, kedepannya tidak lagi ada upacara PTDH bagi anggota Polres Grobogan. Informasi yang diperoleh saat menjadi anggota polisi, Bripda DS tidak berdinas cukup lama tanpa keterangan jelas dan terkait narkoba.

‘’Jadikan ini sebagai interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,’’ ujar Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network