KLATEN,iNewsMuria.id-Sepanjang 2025, sebanyak 1.360 mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Klaten. Sementara, 411 suami mengajukan cerai talak.
"Penyebabnya antara lain karena perselisihan, pertengkaran, kemudian masalah ekonomi," kata Kepala Pengadilan Agama Klaten Riana di sela apel sore di kantor pengadilan agama tersebut, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut Riana mengatakan, sepanjang 2025 Pengadilan Agama Klaten menerima 2.191 perkara. Jumlah itu meningkat tajam dibanding 2024 yang tercatat 1.984 perkara.
Dari 2.191 perkara yang tercatat di PA Klaten, gugat cerai menempati urutan pertama dengan 1.360 perkara, disusul 411 perkara cerai talak. Dispensasi perkawinan menempati urutan ketiga dengan 149 perkara.
"Permintaan dispensasi perkawinan bagi anak yang belum cukup umur yang ingin menikah di Kabupaten Klaten ternyata cukup tinggi, ada sebanyak 149 anak sepanjang tahun 2025," pungkasnya.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
