Kasus Pengancaman BUMN, Ketua LSM di Grobogan Divonis 8 Bulan Penjara

Arif F
Sidang putusan kasus pemerasan atau pengancaman dengan terdakwa Ketua LSM Mohamad Mahfud di Pengadilan Negeri Purwodadi. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Terdakwa kasus pemerasan atau pengancaman terhadap BUMN PT Adhi Karya , Mohamad Mahfud, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Erwino Mathelis Amahotseja tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Grobogan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun potong masa tahanan pada 13 Juni 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 4 Juli 2023 tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ferry Hary Ardianto, Penasihat Hukum terdakwa H.M. 
Bambang Sunaryo, dan terdakwa Mohamad Mahfud dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Pengancaman”  sebagaimana melanggar  Pasal 369 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Mahfud, dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Ferry Hary Ardianto dan Penasihat Hukum terdakwa, H.M Bambang Sunaryo menerima putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Kasus yang menjerat Mohamad Mahfud, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pirana Korupsi Aparstur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) ditangkap Satreskrim Polres Grobogan karena pemerasan atau pengancaman terhadap BUMN PT Adhi Karya.

Aksi Mohamad Mahfud tersebut bermula ketika pada Jumat (10/2/2023), Ahmad Ridwan (pelapor) bertemu dengan Mahfud yang meminta uang sebesar Rp250 juta kepada pelapor. Jika tidak diberi pelaku mengancam akan melaporkan proyek DI Glapan Timur yang dikerjakan BUMN Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

Kemudian pada Sabtu (4/3/2023) pelaku meminta korban untuk bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta di Kantor LI-TPK-ANRI Jl Ahmad Yani No 179 Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat itulah pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan. Dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp100 juta. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network