get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Berbahaya di Karanganyar, Ribuan Pil Koplo Disita

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Kendaraan Ilegal ke Timor Leste, 1.727 Kendaraan Terkirim

Rabu, 22 April 2026 | 23:10 WIB
header img
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan kasus pengiriman kendaraan secara ilegal ke Timor Leste, Rabu (22/4/2026).(Foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara. 

Sejak awal 2025, sindikat ini tercatat telah mengirimkan sebanyak 1.727 unit kendaraan ke Timor Leste menggunakan dokumen fiktif.Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/4/2026), 

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam sejak Januari 2026.

Sindikat ini mengumpulkan motor, mobil, hingga truk yang tidak memiliki dokumen sah atau hanya bermodalkan STNK saja. Kendaraan kemudian dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan memanipulasi dokumen ekspor.

“Para pelaku melengkapi kendaraan tersebut dengan dokumen ekspor fiktif agar bisa lolos pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Penyelidikan bermula dari kecurigaan petugas terhadap pengiriman kontainer di jalur tol.  Saat pemeriksaan di xit tol Krapyak, petugas mengamankan truk kontainer berisi 17 sepeda motor dan 2 mobil.

Lalu di exit tol Banyumanik, petugas mengamankan satu truk kontainer tambahan dengan muatan serupa. Petugas kemudian melakukan pengembangan di sebuah gudang di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Di gudang tersebut petugas menemukan 12 motor dan 2 truk yang siap dikirim. Polisi juga mengamankan dua  orang tersangka terkait kasus ini.

Yakni  tersangka utama berinisial AT (49), warga Klaten, berperan sebagai pemodal, penyedia kendaraan ilegal dan penghubung pembeli di Timor Leste.

Tersangka lainnya berinisial, SS (52), warga Jakarta Selatan, berperan sebagai perantara jasa ekspedisi (forwarder) untuk pengiriman ke Timor Leste.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal ini telah memberangkatkan 52 kontainer dengan rincian total kendaraan berbagai jenis.

Berupa sepeda motor 1.674 unit, mobil 34 unit, kendaraan truk 19 unitm total sudah ada 1.727 unit kendaraan dengan total transaksi lebih dari Rp50 Miliar, dimana pelaku meraih keuntungan Rp10 miliar.

Atas petbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng mempersilakan warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengeceknya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Dengan membawa bukti kepemilikan sah (BPKB/dokumen terkait) gratis untuk pengambilan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah yang ditawarkan penjual saat membeli kendaraan.

"Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen sah, karena Anda berpotensi terlibat dalam tindak pidana," tegasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut