Masih Ada 77.082 Rumah Tak Layak Huni di Grobogan, Tertinggi di 5 Kecamatan Ini
Faktor ekonomi berupa keterbatasan kemampuan masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri, menyebabkan tingginya data RTLH di Kabupaten Grobogan.
Lalu faktor fisik bangunan, seperti usia bangunan yang sudah tua, material tidak permanen, serta kon-struksi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Faktor lingkungan, meliputi kawasan rawan banjir, genangan, atau memiliki sistem drai-nase dan sani-tasi yang tidak memadai. Faktor sosial, seperti rendahnya tingkat keswadayaan dan keterbatasan akses terhadap program bantuan perumahan.
"Kemudian faktor tata ruang dan lahan, termasuk keterbatasan legalitas lahan atau rumah yang berdiri pada kawasan tidak terencana," kata Bupati Grobogan.
Sehingga pada dasarnya lanjut Bupati, penyusunan Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
Secara normatif jika Raperda ditetapkan menjadi Perda, diharapkan dapat menjawab setiap permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
"Dengan demikian, kita akan selangkah lebih maju dalam upaya pemenuhan hak setiap warga untuk bertempat tinggal, berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia," katanya.
Editor : Arif F