Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Setelah Tertemper KA Harina di Jalur Gubug-Kedungjati
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal di selokan di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (29/12/2025) pagi.
Keterangan yang diperoleh, korban tersebut ternyata tertemper Kereta Api (KA) Harina dari Bandung menuju Surabaya di perlintasan rel KA, KM 31+0 Jalur Hulu Gubug-Kedungjati ikut Desa Kuwaron.
Menurut Kapolsek Gubug AKP Sunarto, kejadian tersebut dilaporkan kecelakaan tersebut bermula ketika melintas KA Harina jurusan Bandung-Surabaya dengan masinis Andy Sahrianto.
Kepada petugas, masinis menjelaskan bahwa asisten masisnis Agus Teguh, sudah membunyikan semboyan 35 berulang ulang akan tetapi korban tidak mendengar hingga korban menemper kereta api.
Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, masisnis kemudian menghubungi stasiun Gubug bahwa ada seorang laki-laki yang menemper KA Harina di hulu petak jalan Gubug – Tegowanu KM 30+700.
Atau di lintasan kereta api jaluir ganda sebelah Selatan, atas informasi tersebut Wijaya yang juga sebagai pelapor bersama dengan dua saksi bersama-sama menuju loksi yang dimaksud masinis.
Setelah dicek, ternyata benar ditemukan tubuh korban sudah berada di dalam selokan pinggir rel KA, selanjutnya kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Gubug, Polres Grobogan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjut, Kapolsek Gubug AKP Sunarto bersama Kanit Reskrim, KSPKT dan anggota Polsek Gubug, tim Inafis Polres Grobogan serta tenaga medis RSUD Getas Pendowo Gubug mendatangi lokasi.
"Jenazah korban dibawa ke RSUD Getas Pendowo Gubug untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi karena disekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan di tubuh korban tidak ditermukan identitas," jelas Kapolsek Gubug.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menjelaskan KA Harina relasi Stasiun Bandung - Surabaya Pasarturi tertemper orang di jalur KA KM 31 +00 antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati.
"KAI Daop 4 Semarang turut prihatin atas kejadian tersebut. Saat ini sudah ditangani oleh Polsek Gubug," ujar Luqman.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
"KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan di jalur kereta api," tambahnya.(*)
Editor : Arif F