get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka, Warganet : Ketoprakan

Emosi Rieke 'Oneng' Meledak! Ngadu ke Purbaya Gegara Pesantren Dipungut Pajak

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:07 WIB
header img
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau akrab disapa Oneng

JAKARTA, iNewsMuria - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau akrab disapa Oneng, secara terbuka menyuarakan kegeramannya atas dugaan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat setelah Oneng mengunjungi pesantren peninggalan kakaknya, Kiai Yasin, yang baru saja wafat, di mana petugas Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bekasi mendatangi lokasi untuk menagih pajak.

Dugaan pelanggaran ini terungkap melalui unggahan Oneng di akun Instagram pribadinya pada Selasa (19/10/2025), yang langsung viral dan memicu perhatian publik terhadap nasib lembaga pendidikan non-profit. Oneng menyoroti bahwa kunjungan petugas pajak terjadi tak lama setelah pemakaman Kiai Yasin, menambah beban emosional bagi keluarga dan ribuan santri yang bergantung pada pesantren tersebut.

Dalam video unggahannya, Oneng dengan nada pilu memohon campur tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa. 

"Ini pesantren abangku, Kiai Yasin, yang baru dipanggil pulang oleh Allah Swt., beberapa waktu lalu. Belum kering itu tanah, tiba-tiba ada orang dari BPD, nagih pajak. Kang Purbaya, Tulung Kang Purbaya." 

Oneng menyesalkan tindakan Bappenda Bekasi yang dianggap mengabaikan ketentuan hukum, karena pesantren seharusnya dikecualikan dari objek PBB-P2 sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 38 ayat 3. 

"Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan," tegas Oneng.

Kasus ini semakin menyedihkan ketika Naili, istri mendiang Kiai Yasin yang kini mengelola pesantren, membagikan kronologi tagihan pajak yang dimulai sejak 2024. Pesantren yang menampung 1.018 santri, mayoritas dari keluarga kurang mampu, awalnya percaya pada pembebasan pajak berdasarkan penjelasan Kantor Urusan Agama (KUA) saat mengurus sertifikat wakaf pada 2010, tetapi surat tagihan tetap datang secara tiba-tiba.

Pada 2025, Naili kembali menerima surat peringatan dari Bappenda yang mengancam pemasangan garis polisi (police line) jika tagihan tidak diselesaikan, sebuah ancaman yang berpotensi menghentikan proses belajar mengajar ribuan santri. 

"Saya nangis terus terang. Enggak lama dari itu Abah wafat. Gimana anak saya kalau di-police line, ribuan santri sekolah. Sedangkan itu murni bukan kesengajaan, jadi memang sudah diinformasikan bebas bayar," ungkap Naili. 

Oneng, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, telah menggandeng DPRD setempat untuk mengawal kasus ini secara penuh, termasuk diskusi di Kantor Bappenda Bekasi guna mencari keberpihakan negara terhadap pesantren. 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut