get app
inews
Aa Text
Read Next : Program MBG Kembali Makan Korban, 110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Jateng Keracunan

Cegah Kasus Keracunan MBG, SPPG di Grobogan Diminta Ikut Pelatihan Penjamah Makanan Dan Urus SLHS

Senin, 29 September 2025 | 17:16 WIB
header img
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Munculnya kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis  (MBG) di sejumlah daerah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Grobogan aktif gelar pelatihan Penjamah Makanan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Grobogan, dr Djatmiko ketika ditemui di DPRD, Senin (29/9/2025), pelatihan Penjamah Makanan tersebut penting untuk kelengkapan izin.

“Jadi setelah ada kasus keracunan makanan pada program MBG, sejumlah SPPG di Kabupaten Grobogan aktif mengajukan permohonan pelatihan Penjamah Makanan ke Dinkes,” jelas dr Djatmiko.

Berdasar rapat dengan Dinkes Jawa Tengah, saat ini memang ada 14 kabupaten kota di Jateng yang terjadi kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis.

Dikatakan dr Djatmiko, bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus melalui beberapa tahapan sebelum benar-benar beroperasi menjadi penyedia MBG.


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Grobogan, dr Djatmiko menjelaskan SPPG, Senin (29/9/2025). (Arif Fajar)

 

Yang pertama, lanjutnya, SPPG wajib mengajukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Di mana dalam IKL tersebut seperti adanya pemeriksaan kualitas air yang digunakan serta pengujian sampel makanan di laboratorium.

Selanjutnya, SPPG harus mengadakan pelatihan penjamah makanan dengan mengajukan surat permonohan ke Dinkes Grobogan untuk menjadi narasumber terkait dengan pelatihan tersebut. 

“Ini tentu semua orang yang terlibat dalam pengolahan makanan harus ikut pelatihan tersebut.
Yakni terkait menjaga kesehatan, apakah layak mengolah. Syaratnya harus sehat, jika ada riwayat batuk tidak diperkenankan,” ujar dr Djatmiko.

Setelah mengikuti pelatihan penjamahan, minimal 50 persen sudah ikut, langkah selanjutnya, menurut dr Djatmiko adalah mengurus SLHS atau Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) ke DPMPTSP Grobogan.

Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nantinya, sambungnya, harus ada persyaratan yang dipenuhi seperti IKL hasil pemeriksaan air dan sampel makanan bagaimana.

“Jika dinyatakan aman, dilengkapi dengan sertifikat pelatihan penjamah makanan kemudian dilakukan verifikasi oleh Dinkes dan DPMPTSP. Bila memenuhi syarat baru penerbitan SLHS,” kata Kepala Dinkes Grobogan dr.Djatmiko.

Saat ini, dikatakan dr Djatmiko, di Kabupaten Grobogan ada 43 SPPG di mana 31 sudah berjalan, 12 belum. Sedangkan yang sudah pelatihan penjaman makanan sudah ada 25 SPPG.

“Jumlahnya semakin bertambah, karena begitu ada kasus keracunan mereka semakin takut sendiri minta diadakan pelatihan penjamah makanan. Setelah itu untuk mengurus SLHS,” tutur dr Djatmiko.(*) 
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut