get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudahkan Masyarakat Urus Kepesertaan JKN, BPJS Keliling Sambangi Bogorejo Blora

VIRAL Pasien Kondisi Darurat Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Kata Direktur RSUD Kartini Jepara

Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:49 WIB
header img
Direktur RSUD Kartini Jepara dr Tri Iriantiwi (tengah) menyampaikan paparan saat kegiatan Diseminasi Informasi Layanan RSUD Kartini, Sabtu (18/1/2025)

JEPARA, iNewsMuria.id- Media sosial di Jepara diramaikan dengan keluhan Abdul Rosyid, soal layanan RSUD Kartini Jepara.

Warga Desa Mambak Kecamatan Pakisaji Jepara ini menyatakan tak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit pelat merah itu. Padahal ia adalah peserta BPJS Kesehatan yang rutin membayar iuran tiap bulan.

Saat dikonfirmasi, Rosyid, peristiwa itu dialaminya sepekan lalu. Saat itu, ia sedang beraktivitas berada di Desa Langon Kecamatan Tahunan. Saat hendak pulang ke rumah, ia merasakan sakit di bagian perut yang teramat sangat. 

Kondisi itu "memaksanya" langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kartini.  

Ia memang langsung ditangani, namun sayangnya, harus merogoh kocek sendiri. Kartu BPJS Kesehatan miliknya tak bisa dipakai.

"Kata pihak rumah sakit tidak bisa dicover karena tak ada rujukan dari faskes pertama. Persoalannya ini kan kondisi darurat, masak harus ke faskes pertama saya yang lokasinya di Mlonggo," 

"Kalau ke faskes pertama dulu, saya harus balik lagi ke RSUD Kartini dan itu memakan waktu dan bisa jadi kondisi saya bisa lebih parah," kata Rosyid, Sabtu (18/1/2025).

Berkaca dari pengalamannya, Rosyid mempertanyakan SOP penggunaan BPJS Kesehatan di RSUD Kartini. Menurutnya sosialisasi terkait kondisi darurat yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan di RSUD Kartini harus digencarkan. Ia berharap tak ada lagi pemegang kartu BPJS Kesehatan seperti dirinya yang kecele saat dalam kondisi darurat dan harus mendapat perawatan intensif.

"Kondisi kegawatan yang bisa ditanggung itu seperti apa? Ini harus diperjelas," ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kartini Jepara dr Tri Iriantiwi mengatakan pihaknya langsung menggali informasi terkait peristiwa yang dialami Abdul Rosyid. Menurutnya, SOP pelayanan terkait penanganan kondisi yang dialami Abdul Rosyid sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan.

Tenaga medis di bagian IGD RSUD Kartini langsung melakukan penanganan kondisi darurat sesuai keluhan kesehatan yang dialami Abdul Rosyid. Proses itu dilakukan tanpa mempertanyakan apakah pasien peserta BPJS Kesehatan atau umum. 

"Saya pastikan RSUD Kartini tidak pernah menolak pasien. Jika ada pasien datang dengan kondisi darurat pasti langsung kami tangani. Jadi kami tidak saklek harus jelas dulu pembayarannya, yang penting pasien tertangani dulu," ucapnya di sela kegiatan Diseminasi Informasi Layanan RSUD Kartini, Sabtu (18/1/2025).

Terkait persoalan Abdul Rosyid tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan miliknya, menurut dr Tri Iriantiwi hal itu juga sudah sesuai ketentuan. Sebab memang tidak semua keluhan kesehatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Jadi ada daftarnya apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Jika tidak masuk daftar maka tak bisa diklaim. Kita hanya mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan," tandasnya. (*)      

 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut