get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 6 Orang Dari Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang

May Day, Pemulung TPA Sampah Putri Cempo Solo Gelar Demo, Ini Pemicunya

Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:52 WIB
header img
Aksi demo para pemulung di TPA sampah putri cempo Solo, 1 Mei 2026. Foto : Istimewa.

SOLO,iNewsMuria.id-Puluhan pemulung di Tempat Pembuangan Akhir / TPA.Sampah Putri Cempo Solo menggelar aksi demo, bersamaan dengan peringatan hari buruh sedunia, May Day, tanggal 1 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo itu membentangkan spanduk dan berorasi menuntut Pemerintah Kota / Pemkot Surakarta mengizinkan para pemulung melalukan aktivitas memulung di TPA Sampah tersebut

Pasalnya, sejak adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada akhir Maret 2026 lalu, Pemkot Surakarta diharuskan menutup praktik open dumpling (pembuangan terbuka) di TPA yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres itu.

"Saat ini para pemulung sudah tidak lagi diizinkan memulung di area sekitar PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku engelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Putri Cempo,.makanya kami lakukan aksi," kata Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni.

"Rencananya akan pindah ke mana, tergantung DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau dipindah ke utara ya ke utara. Efeknya kalau cuma di area dekat pabrik dan tidak ada sampah baru yang dibuang, ya nol hasil. Sampah lama sudah tidak ada yang bernilai," keluhnya.

Menurut Karni, solusi yang ditawarkan DLH, seperti pengambilan sampah hasil pemilahan di hulu, dinilai kurang efektif. Sebab, volume dan nilai ekonomisnya lebih rendah dibanding sampah segar dari truk. Kondisi ini berdampak signifikan pada pendapatan harian bagi 287 pemulung.

"Pemulung lanjut usia rata-rata hanya mampu memperoleh Rp 60.000 hingga Rp 80.000 per hari. Sementara pemulung usia produktif bisa mendapatkan sekitar Rp 150.000, tergantung jumlah sampah yang dikumpulkan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup / DLH Kota Surakarta Herwin Tri Nugroho Adi menjelaskan, peralihan lokasi memulung dilakukan sebagai upaya perbaikan operasional TPA Putri Cempo. Herwin juga membantah adanya larangan memulung yang sempat beredar.

"Kita lakukan pengaturan dan pengendalian operasional di TPA Putri Cempo. Kita tidak melakukan larangan kepada pemulung, yang kita lakukan hanyalah pengaturan. Tadi sudah dijelaskan area-area yang bisa dipakai yang bisa diakses oleh pemulung itu yang mana," jelasnya.

Dikatakan, pemulung diizinkan untuk memulung sampah yang masuk ke area dumping di zona B. Sementara di area pengolahan sampah area D, nantinya akan mulai disterilkan dalam rangka mempersiapkan lokasi Waste Processing to Energy (pengolahan sampah menjadi energi) supaya bisa menerima sampah yang cukup memadai untuk diproses menjadi energi.

"Area zona D dekat pabrik saat ini dalam kondisi tidak aman, dengan struktur tumpukan sampah yang mulai roboh. Untuk itu, kawasan tersebut akan dibersihkan dan aktivitas pemulung dipindahkan ke zona B. Area yang sudah miring akan ditegakkan kembali, tapi harus dibersihkan sampahnya. Kita akan menatanya agar tetap bisa menerima sampah baru,” jelasnya.

Selain itu, penataan juga dilakukan di zona D yang akan disterilkan sebagai bagian dari persiapan lokasi utama pengolahan sampah menjadi energi. Proses sterilisasi ini melibatkan alat berat, sehingga akses manusia, termasuk pemulung, dibatasi sementara ,untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.

 “Ini juga terkait sanksi administrasi yang berbatas waktu, maka semua langkah dilakukan secara bertahap, mulai dari pengendalian tumpukan sampah, pengelolaan air, hingga alur distribusi sampah,” pungkasnya.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut