GROBOGAN, iNewsMuria.id - Anggota Geng di Grobogan dibekuk polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap remaja belasan tahun di Bundaran Getasrejo, Grobogan menggunakan celurit panjang.
"Kejadian di dekat Bundaran Getasrejo, Grobogan pada Selasa (3/9/2024) dini hari," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dana Kasat Reskrim AKP Agung Joko, Selasa (10/9/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Grobogan, dihadirkan tiga orang pelaku, karena dua pelaku lainnya masih di bawah umur. Selain itu diperlihatkan lima celurit panjang warna-warni.
"Pelaku pembacokan dalam kejadian tersebut yakni MA (M Aldo), sedangkan Najib dan Rian serta pelaku lainnya ditangkap karena kepemilikan senjata tajam," tegas Kapolres Grobogan.
Disampaikan Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, adapun korban pembacokan yang dilakukan oleh MA warga Kecamatan Purwodadi, adalah FA remaja berusia 16 tahun warga Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Kejadian bermula ketika dua geng saling tantang di media sosial. Kedua geng lanjut Kapolres Grobogan kemudian sepakat untuk bertemu di Bundaran Getasrejo, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menanyai anggota geng, pelaku pembacokan di Bundaran Getasrejo, Grobogan, Selasa (10/9/2024), (Arif Fajar)
Namun, salah satu geng menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan tidak datang ke lokasi. Di saat Aldo bersama anggota geng lainnya berada di Bundaran Getasrejo, melinta FA di lokasi.
Korban yang melintas mengendarai sepeda motor kemudian menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Aldo menggunakan celurit panjang yang disiapkan untuk tawuran.
"Korban FA mengalami luka di bagian kepala akibat pembacokan dan harus mendapatkan jahitan. Saat ini masih menjalani perawatan di RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi," jelas Kapolres Grobogan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan, polisi menangkap lima orang salah satunya pelaku penganiayaan, Aldo.
"Pelaku penganiayaan akan dikenai Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Darurat pasal 2 ayat 1 Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,”
tegas Kapolres Grobogan. (*)
Editor : Arif F