get app
inews
Aa Read Next : Gegara Rokok, Seorang Santri Ponpes di Sukoharjo Tewas Dianiaya Teman Pondok

Kapolresta Surakarta: Bikin Resah, Bubarkan Geng San Andreas Penganiaya Suporter Persis Solo

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 17:14 WIB
header img
Pres rilis kasus pembacokan suporter Persis Solo oleh anggota Geng San Andreas dipimpin Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (9/8/2024). (dok Polresta Surakarta)

SURAKARTA,iNewsMuria.id – Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi segera membubarkan Geng San Andreas yang anggotanya menganiaya suporter Persi Solo dan sudah meresahkan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam pres rilis kasus pembacokan suporter Persis Solo dengan menghadirkan tiga pelaku yang merupakan pimpinan dan anggota Geng San Andreas, Jumat (9/8/2024).

Ketiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo yang dihadirkan, berinisial CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit, Jebres. Serta, AAM (23), warga Gandekan, Jebres, Kota Surakarta.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa senjata tajam jenis celurit bergagang hitam. Lalu, sebilah cutter bergagang plastik warna merah dan kaos warna hitam bertuliskan 'San Andreas' dan 'AK47'.

Menurut Kapolresta Surakarta, para pelaku melakukan tindakan penganiayaannya terhadap suporter Persis Solo menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka serius dan dirawat di RS.

“Masuk kategori penganiayanaan berat karena pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan luka serius dan masih dirawat,” jelas Kombes Pol Iwan.

Adapun kejadiannya saat suporter melakukan pengawalan bus yang digunakan pemain Persis Solo setelah berlaga di Piala Presiden Sabtu 3 Agustus 2024 pukul 23,00 WIB di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Jebres.

Para pelaku menurut Kapolresta Surakarta, bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. Mereka  terinspirasi dari main game online dan mendirikan Geng San Andreas.

Sebelum melakukan pembacokan berkumpul dan berboncengan setelah mengonsumsi miras. Cara berkumpul dengan pengumuman melalui grup WhatsApp. Geng tersebut lanjutnya, beranggotakan 51 orang.

“Pihak kepolisian sudah mengidentifikasi anggota Geng San Andreas. Baru, 3 orang yang ditangkap sedangkan yang lainnya akan kita dalami lagi perannya," ujar Kapolresta Surakarta.

Ketiga pelaku, lanjut Kombes Pol Iwan, akan diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut