GROBOGAN, iNewsMuria.id – Seorang pemuda berinisial ES (19) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, nekat melaporkan calon mertuanya AS (39) ke Polsek Tanggungharjo.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (10/10/2023), aksi ES melaporkan calon mertuanya AS warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo karena aksi penganiayaan yang dilakukan pria dari ayah dari DW (19) calon istrinya itu.
Pelaporan tersebut menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui PLH Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan Iptu Ali Sofan dipicu kejadian penganiayaan yang dilakukan AS pada Kamis (5/10/2023).
Saat itu lanjut Iptu Ali Sofan, AS meminta anaknya DW untuk mentransfer uang ke rekening miliknya dengan nada tinggi dan sambil marah. Saat itu DW meminta ayahnya agar bersabar dan berjanji segera transfer.
“Mendapat jawaban tersebut malah membuat AS emosi dan mendekati anak perempuannya itu. AS langsung memegang krah baju DW kemudian mendorong anak perempuannya tersebut hingga terjatuh,” jelas Iptu Ali Sofan, Selasa (10/10/2023).
Mendapat perlakuan kasar dari ayahnya, DW kemudian langsung lari ke kamar. Dia lanjutnya, kemudian mengadu ke pacarnya melalui handphone dan meminta ES datang ke rumahnya di Desa Sugihmanik.
ES setelah ditelpon pacarnya kemudian langsung menuju rumah DW. Namun, sambung Iptu Sofan, sampai di rumah pacarnya, ES ditemui AS sambil memukul pacar anaknya mengenai pipi dan bahu.
“Saat terjadi keributan antara ES dan AS, warga berdatangan dan berupaya melerai keduanya bersama anak perempuan AS,” tambah PLH Kapolsek Tanggungharjo.
Karena merasa sakit setelah dipukul ayah pacarnya, AS kemudian membeli obat ke apotik. Tidak hanya itu, AS kemudian melaporkan aksi pemukulan yang dilakukan calon mertuanya ke Polsek Tanggungharjo.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Tanggungharjo kemudian meminta keterangan saksi, pelapor dan terlapor. Akhirnya para pihak dipertemukan di Mapolsek Tawangharjo atas kasus tersebut.
“Karena antara korban dan pelaku masih ada ikatan sebagai calon menantu, kedua belah pihak tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan dengan cara restorative justice,” jelas Iptu Ali Sofan. (*)
Editor : Arif F