Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Grobogan Imbau Warga Waspada Dehidrasi di Musim Kemarau Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Grobogan Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:13 WIB
  • author Arif Fajar
Bupati Grobogan Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan penjelasan Raperda Perubahan APBD 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (29/8/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perda (Raperda) Perubahan APBD 2024 dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Kamis (29/6/2024).

Menurut Bupati Grobogan Raperda APBD Perubahan disusun berdasarkan pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu seperti yang telah disepakati bersama pada hari Jumat 12 Agustus 2024. Di mana lanjut Bupati, dalam perubahan sedapat mungkin telah memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan.

Juga,realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024, dan isu strategis daerah serta perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan di daerah.

Adapun kebijakan dari sisi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, antara lain Bupati menyampaikan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2024 telah memperhatikan potensi PAD yang dapat dicapai.

Sedang Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2024, sambung Bupati Grobogan, melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah.

Terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya seperti DAK DBHCT termasuk DAU yang ditentukan penggunaannya dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian menampung penggunaan Belanja Tidak Terduga, yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat termasuk kegiatan yang bersifat mendesak serta, pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.

Serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis belanja.

Sedangkan pada sisi Pembiayaan Daerah, perlu diadakan penyesuaian Pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2023, mendasarkan audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Secara ringkas, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menurut Bupati Grobogan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.837.798.917.036. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.946.924.946.057. Defisit Anggaran direncanakan sebesar Rp109.126.029.021.

"Selanjutnya Pembiayaan Netto direncanakan surplus sebesar Rp109.126.029.021. Sehingga defisit setelah Pembiayaan Netto sebesar Rp0 (nol rupiah)," jelas Bupati Grobogan. (*)

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut