GROBOGAN,iNewsMuria.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan membuka pendaftaran untuk pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
"KPU Grobogan sesuai jadwal akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon mulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024," jelas Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Senin (26/8/2024).
Untuk itu, lanjut Agung Sutopo, KPU Grobogan telah melakukan sejumlah persiapan, bahkan termasuk simulasi pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.
Menurut Agung Sutopo, KPU Grobogan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Di mana dalam Putusan MK tersebut partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon pada Pilkada 2024 adalah yang memiliki minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah 855.313.
"Berdasarkan Keputusan KPU Grobogan syarat minimal suara sah 6,5 persen sebanyak 55.596 suara," kata Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo.
Sehingga dengan syarat minimal tersebut yakni 55.596 suara maka berdasarkan data yang diunggah KPU Grobogan di akun Instagramnya, ada enam partai politik yang bisa mengusung calonnya sendiri.
Adapun enam partai politik tersebut adalah, PDIP dengan perolehan sebanyak 279.695 suara (32,70 persen, PKB 140.843 suara (16,47 persen), Gerindra sebanyak 122.247 suara (14,29 persen).
Kemudian, Hanura sebanyak 64.917 suara (7,59 persen), PPP sebanyak 59.741 suara (6,98 persen), dan Golkar sebanyak 55.836 suara (6,54 persen).
Untuk itu, menurut Agung Sutopo, KPU Grobogan terus mempersiapkan diri terkait pendaftaran pasangan calon yang akan maju pada Pilkada 2024 di Kabupaten Grobogan.
"Bahkan KPU Grobogan juga sudah melakukan simulasi pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024," tambah Agung Sutopo. (*)
Editor : Arif F