Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Fakta Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo oleh Polda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terkait Kasus Perusakan Warung, Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Bukti ke Pihak Pesantren

Minggu, 01 November 2026 | 09:57 WIB
  • author Arif Fajar
Tak Terkait Kasus Perusakan Warung, Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Bukti ke Pihak Pesantren
Polres Sukoharjo mengembalikan barang bukti tidak terkait perusakan warung kepada pihak ponpes, Sabtu (31/10/2026). (Foto: Dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO,iNewsMuria.id - Polres Sukoharjo resmi mengembalikan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di wilayah Mojolaban (Sukoharjo) dan Jenawi (Karanganyar). 

Barang-barang tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026 lalu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa penyidik telah memilah seluruh barang yang sempat diamankan. 

Barang yang tidak terbukti berhubungan dengan perkara pidana langsung diserahkan kembali kepada pemiliknya melalui kuasa hukum, santri, serta pengurus pondok pesantren.

"Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan pihak pondok pesantren," ujar AKBP Andika saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).

Adapun barang-barang yang dikembalikan mencakup 17 unit telepon genggam, 3 unit kendaraan, CPU, hingga 1 unit drone.

Emas dan Uang Dipastikan Utuh

Selain kendaraan dan barang elektronik, sebuah kotak berisi barang berharga juga turut diperiksa bersama pendamping pondok pesantren. Kotak tersebut sejak awal dalam kondisi terkunci dan kunci dipegang pihak pesantren.

Saat dibuka bersama oleh kepolisian dan pendamping ponpes, seluruh isi kotak berupa emas dan sejumlah uang tunai dipastikan masih utuh tanpa ada yang berkurang.

Pendamping Pondok Pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan hal tersebut. Ia mengapresiasi keutuhan barang yang diserahkan kembali oleh polisi.

"Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh," jelas Endro.

Meski sebagian besar barang telah dikembalikan, Polres Sukoharjo masih menahan dua unit CCTV dan satu unit telepon genggam untuk kepentingan pendalaman perkara lebih lanjut.

AKBP Andika menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk profesionalisme penyidik untuk memastikan hanya barang yang relevan yang dijadikan sebagai barang bukti. 

Polres Sukoharjo pun memastikan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi di Parangjoro terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut