GROBOGAN,iNewsMuria.id – Ahmad Solikun (24) benar-benar nahas, niatnya menjalin hubungan dengan seorang wanita yang dikenalnya di media sosial Facebook malah tertipu puluhan juta rupiah.
Korban merupakan warga Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan, awalnya berkenalan dengan seorang melalui media sosial (medsos) Facebook dengan nama Novi Septiana.
“Setelah berkenalan, akhirnya korban menjalin hubungan (berpacaran) melalui medsos,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena, Selasa (16/4/2024).
Ahmad tidak mengetahui bahwa akun dengan nama Novi Septiana adalah milik seorang pria berinisial SAP (26) warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Setelah menjalin hubungan, korban bermaksud mengajak bertemu dan meningap di sebuah rumah kos di Kecamatan Godong, Grobogan. Pelaku yang menyaru sebagai Novi Septiana di Facebook setuju.
Kemudian pelaku meminta nomor WhatsApp (WA) korban, setelah itu korban menerima pesan diminta menunggu di Pasar Godong. Namun Novi yang tak lain pelaku, melalui pesan WA mengatakan korban akan dijemput kakaknya.
Korban kemudian berangkat ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berplat nomor H 2989 SL dan membawa uang tunai Rp7 juta yang disimpan di jok motor.
“Sesampai di Pasar Godong, korban dihubungi pelaku dan dijemput dengan alasan akan diantar ke rumah Novi Septiana,” kata AKP Bambang Jumena.
Solikun yang tak curiga menuruti dan dengan berboncengan menggunakan sepeda korban keduanya berangkat. Namun sesampai di lokasi, korban diminta turun oleh pelaku.
“Pelaku beralasan akan menjemput Novi Septiana dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Godong.
Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung datang, bahkan ketika dihubungi melalui WA dan Facebook, korban telah diblokir oleh Novi Septianya yang tak lain adalah pelaku SAP.
Korban yang merasa menjadi korban penipuan kemudian melapor ke Polsek Godong. Korban mengaku akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Polsek Godong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnyab berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Bambang Jumena. (*)
Editor : Arif F