Sementara itu, pelaku mengaku, dirinya nekat membawa kabur uang Rp31,8 juta yang diambilnya dari dalam brankas di lantai dua sebuah minimarket di Jalan RE Martadinata, Simpang Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
"Awalnya pas masuk, mau numpang ke toilet yang ada di lantai dua minimarket. Lalu melihat ada sebuah brankas di dekat toilet, lalu membukanya dengan menggunakan kunci yang terletak di atas brankas," kata Petra.
Di hadapan polisi, tersangka Petra juga dengan entengnya mengaku khilaf atas perbuatannya. Rencananya, uang yang dicuri tersebut akan digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
"Waktu itu aku masih mabuk miras pak, jadi langsung aku buka dan ada bungkusan kertas yang ternyata duit. Saat mau pulang ke rumah ternyata sudah banyak polisi yang datang. Saya khilaf, pak, karena pengaruh mabuk miras itu," katanya.
Editor : Achmad Fakhrudin