PALEMBANG, iNews.id- Polisi kembali meringkus pelaku kasus pencurian yang terjadi di minimarket. Petra Pratama (19), warga Jalan Peltu Tulus Yahya, Lorong Bersama II, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini ditangkap polisi sebab kasus pencurian. Pelaku dilaporkan karena telah mencuri uang Rp31 juta dari brankas minimarket.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Yuliansyah membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, pemuda pemabuk tersebut ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari pihak minimarket terkait pencurian uang puluhan juta dari dalam brankas.
"Pelaku masih dalam keadaan mabuk miras dan bilang hendak menumpang ke toilet yang berada di lantai dua. Namun, ketika keluar toilet, pelaku melihat brankas dan membukanya dengan menggunakan kunci yang terletak di atas brankas," ujar Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, AKP Firmansyah, Senin (14/2/2022).
Usai membuka brankas, lanjut Yuliansyah menerangkan, dengan santainya pelaku keluar membawa uang Rp31,8 juta yang sudah diselipkan di celana bagian depan. Tersangka lalu meminta kantong kresek warna hitam kepada pedagang yang ada di luar minimarket.
"Kemudian, Anggota langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang sudah mencoba kabur usai kejadian. Barang bukti uang yang dicuri masih utuh dan memang belum digunakan,” kata Kompol Yuliansyah.
Editor : Achmad Fakhrudin