GROBOGAN,iNewsMuria.id – KPU Grobogan menyalurkan santunan dari KPU RI untuk anggota KPPS Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan yang meninggal atas nama Saeroni.
“Iya karena yang bersangkutan kita usulkan namun saat itu belum disetujui oleh KPU RI,” jelas Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo ketika dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Kemudian muncul kebijakan KPU RI bahwa yang meninggal saat bertugas dalam Pemilu 2024 hingga akhir Februari tetap bisa menerima santunan. Tidak hanya di Kabupaten Grobogan namun kabupaten lainnya juga.
“Sehingga dari semula 17 penerima santunan dan sudah disalurkan, ditambah almarhum Saeroni, maka total ada 18 anggota KPPS yang menerima santunan,” kata Agung Sutopo.
Adapun rinciannya lanjut Agung Sutopo, dua orang meninggal dunia atas nama Nur Pamuji Mulyati anggota KPPS Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu dan Saeroni, sedangkan sisanya karena sakit.
Menurut Agung Sutopo, pengajuan KPU berdasar verifikasi memang jumlahnya ada 17 petugas Pemilu 2024 dan sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Kemudian susulan atas nama Saeroni.
“Semua disetujui dan dapat santunan, namun nominalnya tetap mengacu pada Keputusan KPU No.059 Tahun 2023,” ujar Agung Sutopo.
Sementara Sekretaris KPU Grobogan Qurniawan Adi menjelaskan, mengenai nominal atau besaran santunan untuk petugas Pemilu 2024 sesuai Keputsan KPU RI No 059/2023 pada Bab III.
Yakni untuk anggota Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian Rp36 juta jika belum ikut BPJS. Namun apabila ikut BPJS diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Kemudian lanjut Qurniawan Adi, untuk petugas Pemilu 2024 luka/sakit dan dirawat santunannya ada yang Rp4.000.000 ada juga yang nominalnya Rp8.500.000.
Kristiana anggota KPPS di Sindurejo, Kecamatan Toroh mengaku sangat terbantu dengan adanya satunan dari KPU RI karena bisa untuk tambahan biaya pengobatan dirinya. (*)
Editor : Arif F