GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seleksi administrasi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di 4.657 TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan sudah diumumkan.
“Tahapan saat ini setelah lolos seleksi administrasi adalah tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS,” jelas Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo melalui Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ngatiman, Selasa (26/12/2023).
Hal ini sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk rekrutmen calon anggota KPPS dimulai dengan pengumuman perekrutan mulai 11- 15 Desember 2023. Kemudian pendaftaran anggota KPPS 11-20 Desember 2023.
Untuk diketahui, lanjut Ngatiman, penyelenggara seleksai anggota KPPS adalah KPU Grobogan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap kelurahan dan desa.
Setelah itu dilakukan penelitian administrasi persyaratan pendaftar calon anggota KPPS dengan tengat waktu mulai 11 hingga 22 Desember 2023. Untuk pengumuman seleksi administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 25 Desember 2023.
“Dasar hukum rekrutmen KPPS adalah UU No 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan KKPU No. 1669 Tahun 2023,” kata Ngatiman.
Mengenai kebutuhan anggota KPPS untuk Kabupaten Grobogan saat Pemilu 2024, Ngatiman menjelaskan, 1 TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS, di Grobogan ada 4.657 TPS.
“Sehingga kebutuhannya 32.599, namun saat ini ada 33.941 pendaftar yang lulus seleksi administrasi. Maka ada kelebihan calon anggota KPPS sebanyak 1.342 orang,” ujar Ngatiman.
Masyarakat, lanjut Ngatiman, hingga 28 Desember 2023 dapat menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPPS melalui PPS kelurahan/desa.
Setelah melaluai tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat, sambung Ngatiman, maka pada 29-30 Desember 2023 akan diumumkan hasil seleksi sebanyak 32.599 calon anggota KPPS.
“Selanjutnya pada 24 Januari 2024 akan ditetapkan, kemudian pada 25 Januari 2024 dilakukan pelantikan anggota KPPS dan langsung bertugas hingga 25 Februari 2024,” tambah Ngatiman. (*)
Editor : Arif F