get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesadaran Pelaku UMKM Berasuransi Masih Sangat Minim

Fraud, Izin BPR Kamadana Bali Dicabut, Pejabat Terlibat Kena Sanksi

Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:36 WIB
header img
Dicabut izinnya. Foto : Humas LPS

BALI,iNewsMuria.id-PT BPR Kamadana di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Bangli dilikuidasi setelah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak otoritas menemukan adanya pelanggaran atau fraud di bank perekonomian rakyat tersebut serta mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pencabutan izin dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

"OJK menemukan adanya permasalahan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam siaran pers, Kamis (19/02/2026).

"Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan," ujarnya.

Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, sebenarnya OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, melakukan pembinaan dan menetapkan sanksi administratif. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan.

Kemudian, pada 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Menindaklanjuti penetapan status BDP, manajemen telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun upaya tersebut belum mampu mengatasi permasalahan permodalan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Selama status BDR, manajemen gagal melakukan penyehatan. Namun, selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR. OJK juga memberi sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana.

Menindaklanjuti permintaan LPS serta memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. "Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana," imbuhnya.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan, pihak otoritas memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan penjaminan. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan kami selesaikan paling lama 90 hari kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi. "Dana pembayaran klaim penjaminan tersebut bersumber dari dana LPS. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana selama simpanan mereka memenuhi syarat penjaminan."

LPS juga membuka akses informasi bagi nasabah untuk mengecek status simpanannya. Setelah pengumuman resmi pembayaran klaim disampaikan, nasabah dapat melihat status simpanan melalui kantor BPR Kamadana atau melalui situs resmi LPS. Proses pembayaran klaim tidak dipungut biaya.

Namun agar simpanan dijamin, nasabah diminta memenuhi syarat 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

"Bagi debitur atau nasabah yang masih memiliki kewajiban kredit, proses pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Kamadana. Debitur diminta berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang menangani proses pemberesan aset dan kewajiban bank," jelasnya.

Dengan langkah ini, LPS memastikan hak nasabah BPR Kamadana tetap terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut