get app
inews
Aa Read Next : Rel Terendam Banjir, KAI Lakukan Pembatalan dan Rekayasa Perjalanan KA

Hindari Tabrakan Dengan Kereta Api, Ini Himbauan KAI Kepada Pengendara Truk

Senin, 25 Maret 2024 | 16:29 WIB
header img
PT KAI mengimbau pengendara truk disiplin dalam berlalu lintas guna mengindari terjadinya kecelakaan truk dengan kereta api di perlintasan sebidang. (dok Daop 4 Semarang)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Adanya kecelakaan antara truk dengan kereta api membuat prihatin sejumlah pihak. PT KAI (Persero) pun menyayangkan kejadian kecelakaan tersebut.

Bahkan PT KAI juga menyayangkan kurang disiplinnya perilaku pengendara truk dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang karena dapat merugikan dan membahayakan orang lain.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa truk merupakan kendaraan bermuatan berat, sehingga pengendara harus memastikan kelayakan kendaraannya.

“Jangan sampai karena kurang handalnya sarana truk yang dijalankan, dapat menimbulkan kerugian bahkan membahayakan orang lain,” jelas Franoto dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Franoto pun mencontohkan sejumlah keselakaan antara kereta api dengan truk. Seperti pada Selasa 19 Maret 2024 antara KA Putri Deli dengan truk di Serdang Berdagai, Sumatera Utara.

Kejadiantersebut karena truk menerobos palang pintu yang sudah tertutup di perlintasan sebidang terjaga petak jalan Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah.

Saat menerobos itu, truk mogok di tengah jalur rel sehingga tertabrak kereta api dan berakibat lokomoit KA Putri Deli rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Awak KA pun menderita luka.

Hal serupa juga terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 di Jalan Madukoro Kota Semarang, kecelakaan melibatkan truk trailer dengan KA Brantas dan lokomotif terbakar.

KAI menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara truk, agar senantiasa memperhatikan kelayakanan sarana truk sebelum jalan. Jangan melanggar aturan jalan untuk truk.

“Saat melewati perlintasan sebidang, perhatikan kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru melanjutkan perjalanan,” pesan Franoto.

Menurut Franoto, pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor. 

“Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” jelasnya.

Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama peduli. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut