Januari - Pertengahan April 2025 Ada 22 Kecelakaan di Jalur Kereta Api dan Perlintasan Sebidang

GROBOGAN,iNewsMuria.id – PT KAI Daop 4 Semarang mencatat ada 22 kejadian kecelakaan yang terjadi di jalur rel dan perlintasan sebidang periode Januari hingga pertengahan April 2025.
Data dari KAI Daop 4 Semarang pada Kamis (17/4/2025) menyebutkan kejadian terakhir adalah seorang lansia tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Desa Sembung, Kecamatan Godong, Grobogan.
Dari total 22 kejadian, sebanyak 14 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia.
Sementara itu, 8 kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan.
Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.
“Kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang menjadi kawasan tertutup bagi umum,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38, bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum.
Lalu Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian.
“Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tegas Franoto.
Selain itu dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 20027, menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Ia juga mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil.
Kecelakaan di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang sambun Franoto, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api.
Tak jarang, insiden semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Kolaborasi antara masyarakat, pengguna jalan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang dapat terwujud,” tandasnya.(*)
Editor : Arif F