GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkap kasus narkoba yang diduga obat keras jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl tanpa izin serta menangkap dua terduga pelaku di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dua tersangka yang diduga sebagai pemilik ribuan obat keras yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan yakni laki-laki berinisial GAPS (23) dan FDA (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal saat petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi di Kecamatan Penawangan diduga sering dijadikan lokasi peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar.
‘’Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolres Grobogan dalam keterangan yang diterima Senin (19/2/2024).
Anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan saat melakukan penyelidikan mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras. Pria tersebut saat itu berada di depan sebuah rumah di Penawangan.
"Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang dicurigai tersebut,’’ terang AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang.
Polisi menemukan sebuah paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI, Ciputat, Tangerang Selatan yang dilakban warna putih dan berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir dari pria tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban warna putih berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir.
Tak hanya itu, dari tangan pelaku ditemukan juga 1 plastik klip yang di lakban warna merah yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo DMP NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.
‘’Saat dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian paket berisi sedian obat keras tanpanizin edar tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ ungkap Kapolres Grobogan.
Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap FDA (19) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kotak besi berisi 15 strip tablet Trihexyphenidyl, 10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam dan uang tunai sebesar Rp850.000.
‘’Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Para pelaku kepemilikan obat keras tanpa izin edar, lanjut Kapolres Grobogan akan dijerat dengan Pasal 435 Ayat (1) subsider Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
‘’Adapun ancaman pidana sesuai pasal yang disangkakan yakni maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan. (*)
Editor : Arif F