get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Terdakwa Kasus Perpajakan di Grobogan Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Denda Rp1,6 Miliar

Kamis, 15 Februari 2024 | 22:02 WIB
header img
Sidang putusan kasus perpajakan dengan terdakwa Surya Adhi Prarestya (SAP) di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi memvonis terdakwa kasus perpajakan Surya Adhi Prarestya (SAP) pidana penjara 1 tahun 8 bulan dikurangi masa penahanan.

Selain pidana penjara Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner P Bakara juga menjatuhkan denda sebesar Rp1.663.194.820 atau dua kali jumlah pajak kurang bayar.

Kemudian apabila tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda.

Atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan, Kamis (15/2/2024) putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni terkait pidana penjara yang semula 2,5 tahun.

Sedangkan denda sama seperti dalam tuntutan Penuntut Umum Ardiansyah, Nico Ariyanti Pamungkas. Sementara kurungan pengganti lebih ringan dua bulan dari tuntutan.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.” 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Dalam sidang sebelumnya terdakwa didampingi penasihat hukum R Agoeng Oetoyo menyampaikan pembelaan yakni memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

“Karena terdakwa beranggapan bukan murni kesalahan terdakwa pribadi, sebab pada tahun 2019 ada wabah covid yang berakibat perputaran ekonomi tersendat bahkan berhenti,” ujar Frengki.

Selain itu, dalam pembelaan terdakwa juga menyampaikan, bahwa pimpinan perusahaan lawan transaksi yang rata-rata merupakan orang asing atau Tionghoa pulang ke negaranya sehingga pembayaran tertunggak. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut