get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Dituntut 2,5 Tahun Denda Rp1,6 Miliar, Terdakwa Kasus Perpajakan Minta Keringanan

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:29 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus perpajakan dengan terdakwa SAP yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi dengan agenda pembelaan terdakwa. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp1. 663.194.820, terdakwa kasus perpajakan di Grobogan, SAP meminta dihukum seringan-ringannya kepada majelis hakim.

Hal itu disampaikan terdakwa SAP dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pajak yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa (30/1/2024).

“Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner P Bakara, dihadiri Penuntut Umum Ardiansyah, Nico Ariyanti Pamungkas, penasihat hukum terdakwa R Agoeng Oetoyo dan terdakwa SAP,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Rabu (31/1/2024).

Agenda persidangan pada hari itu lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, adalah pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa kasus perpajakan SAP.

Inti pembelaan terdakwa, lanjut Frengki Wibowo, adalah terdakwa memohon Majelis Hakim PN Purwodadi untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa.

“Karena terdakwa beranggapan bukan murni kesalahan terdakwa pribadi, sebab pada tahun 2019 ada wabah covid yang berakibat perputaran ekonomi tersendat bahkan berhenti,” ujar Frengki.

Selain itu, dalam pembelaan terdakwa juga menyampaikan, bahwa pimpinan perusahaan lawan transaksi yang rata-rata merupakan orang asing atau Tionghoa pulang ke negaranya sehingga pembayaran tertunggak.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Purwodadi, Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara” 

Sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Untuk itu Penuntut Umum Ardiansyah dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa.

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar (Rp 831.597.410 = Rp1.663.194.820 dengan ketentuan jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka harta terdakwa dapat disita.

Kemudian harta benda milik terdakwa  dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut