get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Kehilangan iPhone, Perempuan di Grobogan Temukan Pelaku Kondisinya Begini

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:10 WIB
header img
Perkara pencurian iPhone di Kecamatan Tegowanu, Grobogan berakhir dengan restorative justice di Polsek Tegowanu karena pelaku punya riwayat gangguan jiwa. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang perempuan berinisial ES (27) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kehilangan iPhone miliknya yang diletakan dalam rumahnya.

“Korban sempat mencari smartphonenya, namun tidak menemukan pada Rabu (24/1/2024) sore,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, Kamis (25/1/2024).

Korban yang hendak menggunakan smartphonenya tersebut sempat mencarinya di dalam kamar tidurnya. Karena tak kunjung menemukan, korban bertanya kepada seorang anak yang ada di sekitar rumah.

“Anak tersebut kemudian menjelaskan melihat seorang laki-laki masuk kedalam rumah dengan mengenakan sarung dan kaos berwarna hitam,” kata Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto.
 
Mendasarkan pada ciri-ciri orang yang masuk rumahnya sesuai cerita anak tersebut, lanjutnya, korban kemudian berupaya mencarinya. Hingga akhirnya bertemu di pematang sawah tak jauh dari rumah.

Korban langsung menanyakan ke terduga pelaku apakah mengambil iPhone X Max miliknya, namun jawaban pria tersebut tidak jelas, sehingga korban meminta tolong warga.

Akhirnya diketahui bahwa smartphone milik korban diletakan di bawah pohon pisang sekitar lokasi. Setelah dicari bersama warga, akhirnya iPhone X Max milik korban ditemukan.

''Terduga pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tegowanu,” jelas Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terduga pelaku berinisial MF (33) warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dan diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Mengetahui hal tersebut, korban dengan pelaku yang didampingi oleh keluarga dan Kepala Desa sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan atau restorative justice

''Dalam penyelesaian masalah tersebut, ditandai dengan pembuatan surat pernyataan. Korban dan pelaku tidak dipungut biaya,'' ujar AKP Danang Esanto. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut