get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Bawaslu Grobogan Sebut Sejak 28 November 2024, Ada 206 Kegiatan Kampanye

Rabu, 24 Januari 2024 | 21:51 WIB
header img
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stake Holder dan Peserta Pemilu di Hotel Grand Master Purwodadi, Rabu (24/1/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti menyebutkan sejak dimulainya kampanye ada 206 izin kampanye yang disampaikan Polres Grobogan diteruskan ke KPU dan Bawaslu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Fitria saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stake Holder dan Peserta Pemilu di Hotel Grand Master Purwodadi, Grobogan, Rabu (24/1/2024).

Kegiatan rapat koordinasi tersebut mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 dan tim kampanye dari pasangan calon (paslon) , serta dari media.

Lebih lanjut, menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria, dari 206 kampanye Pemilu 2024 yang sudah mengajukan izin tersebut,  bentuknya adalah 178 berupa pertemuan terbatas, kemudian 2 tatap muka dan 26 kegiatan lain. 

"Kendati demikian jumlah kampanye tersebut masih minim, mengingat banyaknya partai politik dan caleg yang begitu banyak dalam Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Fitri sapaan akrab dari Fitria Nita Witanti.

Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut Bawaslu Grobogan juga mengundang anggot Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Tengah Moch Machrus dan dimoderatori oleh Ketua PWI Grobogan Agus Dani.

Anggota KPU Jateng Machrus mengatakan jadwal kampanye dalam Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu masa tenang dan tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

"Untuk diketahui pula mengenai prinsip kampanye pemilu itu pada dasarnya ada 11 poin, antara lain prinsip itu adalah jujur dan adil," jelas Machrus.

Saat kampanye, lanjut Machrus, kontenstan pemilu akan menyampaikan materi berupa visi, misi dan citra diri. Kemudian metode kampanye bisa berupa pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, media sosial, iklan di media masa, debat dan kegiatan lain.

Ketika ditanya oleh salah satu peserta, siapa yang sebenarnya tidak boleh kampanye, terkait pernyataan presiden di Jakarta, Machrus mengatakan hal itu sudah di atur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Mengenai hal itu sebenarnya sudah di atur di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62. Termasuk di dalamnya ada pengaturan cutinya juga," kata Machrus. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut