GROBOGAN,iNewsMuria.id – Deklarasi Grobogan Zero Knalpot Brong 2024 digelar di halaman Setda Grobogan, diikuti komunitas otomotif, perbengkelan hingga pelajar, Minggu (14/1/2024).
Dalam kesempatan itu dilakukan juga penyerahan knalpot brong secara simbolis oleh perwakilan komunitas, perbengkelan, hingga selebgram Purwodadi kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kegiatan upacara deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan sebagai pimpinan upacara dan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono selaku inspektur upacara.
Dalam sambutannya Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan bahwa Polres Grobogan bersama jajaran dan perkuatan bertekad untuk mewujudkan Grobogan zero knalpot brong.
“Hal ini sebagai langkah preemtif dan preventif kepolisian untuk mencegah potensi kerawanan terutama menjelang pelaksanaan kampanye terbuka,” jelas Kapolres Grobogan.
Menurut Kapolres Grobogan, dampak negatif penggunaan knalpot brong selain suaranya yang bising dan menggangu masyarakat, knalpot brong juga seringkali menjadi pemicu perkelahian atau konflik antar pemuda.
Perwakilan dari DPRD Grobogan menandatangani deklarasi Grobogan zero knalpot brong 2024. (Arif Fajar)
Tak hanya menggelar deklrasi Grobogan zero knalpot brong, lanjut Kapolres, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai unsur untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Mulai dari unsur TNI, pemerintah daerah, kalangan pendidikan, tambah Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, juga ormas, pemilik bengkel hingga komunitas motor di Grobogan.
Kemudian, sambung Kapolres Grobogan, sosialisasi juga dilakukan secara gencar melalui spanduk, pamflet, medsos, kunjungan ke sekolah dan pembinaan terhadap klub motor.
Sementara Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono, selain gencar melakukan sosialisasi pihaknya juga tetap melakukan penindakan atas penggunaan knalpot brong.
“Karena termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000,” tegasnya. (*)
Editor : Arif F