GROBOGAN,iNewsMuria.id – Babak baru kasus pengeroyokan anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Candisari di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
“Sudah dilaksanakan tahapan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Grobogan terkait kasus pengeroyokan anggota TNI pada hari ini,” kata Kajari Grobogan Iqbal, Kamis (28/12/2023).
Adapun tersangka pengeroyokan Suyoko, Babinsa Candisari, adalah AS (31), AK (21), MF (33), AH (37), dan RC (35) semuanya warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Menurut Kajari Grobogan para tersangka disangkakan kesatu, Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUH Pidana. Di mana ancaman pidananya penjara paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.
Kemudian, pasal kedua yang disangkakan terhadap para tersangka pengeroyokan anggota TNI, lanjut Kajari Iqbal, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 28 Desember 2023 di Lapas Kelas II B Purwodadi,” jelas Kajari Grobogan dalam rilisnya.
Perbuatan para tersangka dilakukan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023.
Lokasi kejadian pengeroyokan di rumah Suparjo yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.
Saat hiburan hampir selesai timbul keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Ketika itu ada anggota Polisi dan TNI yang ikut mengamankan kegiatan di Desa Ngembak tersebut.
Kemudian terjadi keributan, saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.
Namun saat mengamankan, seperti dalam video viral korban terjatuh. Saat itulah sejumlah pemuda ada berbaju batik dan kaos serta beberapa orang lainnya mengeroyok anggota TNI tersebut. (*)
Editor : Arif F