GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota TNI dengan lima orang terdakwa, yakni AS (31), AK (21), MF (33), AH (37), dan RC (35) digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner Pasrolan Bakara, pada Kamis (18/1/2024).
Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ardiansyah, menghadirkan enam orang saksi, di antaranya anggota TNI dan Polri.
Terdakwa yang semuanya warga Desa Ngembak, yang mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut, sempat meminta maaf kepada para saksi dalam persidangan tersebut.
Para saksi menjelaskan bahwa benar terjadi peristiwa dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap saksi korban Koptu Suyoko.
Pada persidangan pertama Kamis 11 Januari 2024 Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan. Bahwa para terdakwa didakwa melanggar Kesatu Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan 6 bulan.
Atau Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sidang selanjutnya dilaksanakan Kamis (25/1/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Untuk diketahui perbuatan para terdakwa dilakukan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023.
Lokasi kejadian pengeroyokan di rumah Suparjo yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.
Saat hiburan hampir selesai timbul keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.
Namun saat mengamankan, seperti dalam video viral korban terjatuh. Saat itulah sejumlah pemuda ada berbaju batik dan kaos serta beberapa orang lainnya mengeroyok anggota TNI tersebut. (*)
Editor : Arif F