GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tepergok tengah memotong pohon jati di kawasan hutan milik Perhutani di petak 30 F RPH Plosokerep BKPH Penganten KPH Purwodadi, pria berinisial BI (36) ditangkap Polisi Hutan dan anggota Polsek Klambu.
“Pelaku warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati mencuri di hutan Perhutani di Desa Penganten, Kecamatan Klambu,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu AKP Maarif, Sabtu (9/12/2023).
Penangkapan pelaku ileggal logging tersebut bermuka ketika Polhut melakukan patroli di petak 26 C1 turut RPH Terkesi, BKPH Penganten, KPH Purwodadi dilanjutkan patroli di petak 30 F KPS RPH Plosokerep, BKPH Penganten.
“Saat patroli di petak 30 F KPS RPH Plosokerep BKPH Penganten, anggota Polhut mendengar suara pohon tumbang,” kata Kapolsek Klambu AKP Maarif.
Mendengar suara pohon tumbang, padahal tidak ada jadwal penjarangan anggota Polhut langsung curiga dan mendekati arah suara. Ketika sampai di lokasi petugas mendapati seorang pria tengah memotong pohon jati.
“Anggota Polhut langsung menanyakan ke pelaku apakah punya izin, ternyata tanpa izin. Sehingga pelaku diamankan anggota Polhut dan diserahkan ke Polsek Klambu,” ujar AKP Maarif.
Selain mengamankan pelaku, anggota Polhut juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang sudah di modifikasi dan gergaji milik pelaku.
Di lokasi, petugas Polhut juga menemukan 6 batang kayu jati hasil curian mulai ukuran 70 centimeter hingga 260 centimeter dengan diameter mulai 16 centimeter hingga 34 centimeter.
Proses pemeriksaan pelaku berlangsung di Polsek Klambu, namun Kades Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati Hyro Fachrus mendatangi Perhutani. Kades Hyro mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan di luar persidangan.
KPH Purwodadi dan pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan AKP Ma’arif di Mapolsek Klambu. Pelaku berjanji tidak akan melakukan pencurian dan siap ikut melestarikan hutan.
“Perhutani KPH Purwodadi diwakili oleh Asper dan KRPH beserta jajaran dan pelaku bertemu. Lalu sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice,” jelas Kapolsek Klambu AKP Maarif. (*)
Editor : Arif F