GROBOGAN, iNewsMuria.id - Seorang warga Desa Pojok, Kecamatan Panunggalan, Kabupaten Grobogan meninggal dunia setelah tubuhnya tertemper KA Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol, Selasa (14/11/2023).
Korban menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Panunggalan AKP Siswanto bernama Mariman (69) warga Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
"Korban tertemper KA Ambarawa Ekspres di jalur kereta api antara Stasiun Panunggalan - Jambon," jelas Kapolsek Panunggalan AKP Siswanto.
Sementara Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo dalam keterangan Persnya menyebutkan korban tertemper KA 231 Ambarawa Ekspres di KM 22+8 antara Stasiun Panunggalan-Jambon, pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 09.12 WIB.
"KAI turut prihatin dan berbelasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian setempat," jelas Franoto.
Kendati terjadi kecelakaan di antara Stasiun Pulokulon - Jambon dalam perjalanan, menurut Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo tidak ada imbas kelambatan perjalanan kereta api.
Menurut Franoto Wibowo, PT KAI mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di mana disebutkan dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Perkeretapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan baik di internal maupun eksternal kepada masyarakat. Hal ini sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” tambah Franoto. (*)
Editor : Arif F