GROBOGAN, iNewsMuria.id – Buntut aksi demo warga atas dugaan penyelewengan, Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Wita, memecat Sekretaris Desa (Sekdes) Suraji.
Surat pemecatan Suraji yang ditandatangani Kades Asemrudung Wita bertanggal 3 Oktober 2023. Ada empat pertimbangan yang digunakan sebagai landasan yang digunakan kades dalam pemecatan Sekdes Asemrudung tersebut.
“Saya sudah dua kali ditantang Pak Camat untuk bikin surat pemecatan, ini sudah saya realisasikan. Surat pemecatan sudah saya layangkan ke yang bersangkutan (Suraji),” jelasnya, Rabu (4/10/2023).
Sementara Sekdes Asemrudung Suraji mengatakan tidak bisa menerima surat pemecatan yang ditujukan kepadanya. Karena alasan dan pertimbangan yang digunakan dalam surat tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Saya menolak dipecat, karena tidak ada surat rekomendasi dari camat terkait dasar pemecatan tersebut. Saya juga berencana untuk melayangkan gugatan ke PTUN atas persoalan ini,” kata Suraji, kepada wartawan di Purwodadi, Rabu (4/10/2023).
Adapun empat pertimbangan pemecatan dari Kades Wita, karena Suraji dianggap tidak memenuhi kewajibannya untuk memulai pelaksanaan pembangunan RTLH dan molor 15 hari dari tenggat waktu setelah dana diterima.
Kemudian Suraji dianggap tidak kooperatif saat diminta mengembalikan tanggungan pajak APBDes 2022 ke KPP Pratama Blora. Pajak tersebut baru dibayarkan 0,018 % saja dari nominal yang seharusnya dibayarkan.
Suraji diminta untuk menanggung sisa pajak ke KPP Pratama Blora sebesar Rp120.205.000. Mengenai tanggungan tersebut diperkuat pernyataan Bendahara Desa Asemrudung, Saman. Warga juga sempat demo mendesak pencopotan Suraji.
Lebih lanjut Suraji menjelaskan kenapa dirinya menolak pemecatan. Karena mengenai RTLH hal tersebut sudah selesai pembangunannya. Kendati sempat dilaporkan ke Kejaksaan Grobogan namun sudah diselesaikan.
Kemudian mengenai tunggakan sisa pajak sekitar Rp120 juta, Suraji mengaku dirinya hanya bertanggungjawab senilai Rp10 juta saja. Karena, hanya memegang pajak anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
“Saya hanya bertanggungjawab Rp10 juta terkait pajak anggaran ADD saja. Sedangkan sisanya pajak dari Banprov dan sebagainya itu urusannya bendahara dan kepala desa,” tegasnya. (*)
Editor : Arif F